Ahad, 16 September 2012 16:08 WIB
Diposting oleh: Administrator Dibaca: 3774 kali
TATA
TERTIB SISWA
A.
KEWAJIBAN SISWA
I. MASUK
SEKOLAH
-
Semua
siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel tanda
masuk dibunyikan.
-
Siswa
yang terlambat harus mendapat ijin dari guru piket dan guru BK
untuk masuk kekelasnya.
-
Siswa
boleh absen hanya karena sakit atau ada keperluan lain yang sangat penting
dengan surat keterangan dari orang tua dan tidak di benarkan ijin via telepon.
-
Siswa
tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung, kecuali
mendapat ijin dari guru mata pelajaran.
-
Siswa
yang meninggalkan sekolah sementara atau pulang karena sakit dan atau
mempunyai keperluan lain yang sangat penting harus mendapat ijin dari guru
mata pelajaran, guru piket, guru BK. dan wakil kepala sekolah.
II.
BERPAKAIAN
-
Setiap
siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya,tidak ketat dan
sesuai ketentuan sebagai berikut :
-
Hari
senin dan selasa seragam biru- putih.
-
Hari
rabu dan kamis seragam identitas SMP N 3 Berbah warna biru-biru
-
Hari
jum’at dan sabtu seragam batik..
-
Setiap
siswa pada hari senin sampai dengan kamis wajib menggunakan sepatu warna hitam
polos dengan kaos kaki warna putih, ikat pinggang warna hitam.
-
Pada
hari jum’at sampai dengan sabtu sepatu warna bebas.
III.
KETENTUAN LAIN
-
Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan yang telah di tetapkan
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-
Taat dan
patuh kepada kepala sekolah, guru dan karyawan.
-
Ikut
bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan,
kekeluargaan, kenyamanan dan kerindangan lingkungan sekolah.
-
Menjaga
nama baik sekolah, guru dan karyawan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
-
Ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung sekolah beserta seluruh komponen
yang ada dalam hal kondisinya, fungsi dan kebersihannya.
-
Ikut
menciptakan dan menjaga kerukunan dan kebersamaan antar siswa.
-
Siswa
putra rambut di potong pendek sesuai ketentuan, rapi, bersih dan terpelihara.
-
Mengikuti upacara bendera setiap hari senin, hari-hari besar nasional dan
kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
-
Mengikuti kegiatan belajar (intra kurikuler dan ekstra kurikuler) dengan baik,
sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan.
-
Memarkir
kendaraanya di tempat yang telah di tentukan dalam keadaan terkunci.
-
Mematuhi
semua tata tertib yang berlaku di sekolah.
B.
LARANGAN SISWA
-
Meninggalkan sekolah pada jam sekolah kecuali ada ijin sesuai ketentuan.
-
Tidak
memakai seragam, seragamnya ketat dan atau panjang rok di atas lutut.
-
Untuk
siswa putra berambut panjang (melebihi kerah baju, menutup mata dan telinga)
dan atau tidak rapi.
-
Membawa
dan atau merokok di lingkungan sekolah.
-
Membawa,
mengedarkan atau mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
-
Menerima
tamu selain keluarga tanpa seijin petugas/guru piket.
-
Mengganggu jalannya proses belajar mengajar, baik dalam kelasnya sendiri
maupun kelas lain.
-
Mencuri
atau mengambil paksa sesuatu yang bukan hak miliknya.
-
Main
hakim sendiri dan atau berkelahi.
-
Merusak
barang-barang milik siswa lain, guru, karyawan, kepala sekolah dan milik
sekolah.
-
Menjadi
anggota dari kelompok atau perkumpulan terlarang.
-
Membawa
dan atau menggunakan senjata api dan senjata tajam.
-
Duduk,
bermain dan atau melakukan kegiatan lain di tempat parkir sekolah.
-
Hamil
bagi siswa putri dan menghamili bagi siswa putra atau menikah bagi keduanya
selama masih menjadi murid .
-
Membawa
HP. ke sekolah.
-
Membawa
dan atau mengedarkan gambar/CD porno.
-
Berjudi
di dalam atau di luar sekolah.
C. HAK
– HAK SISWA
-
Mengikuti pelajaran, mendapat pelayanan bimbingan dan konseling dalam
mengatasi kesulitan belajar dan masalah pribadi.
-
Menggunakan fasilitas disekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa lain.
-
Membela
diri dengan menunjukkan bukti kebenaran, terhadap masalah yang menimpa dirinya.
-
Mengajukan perbaikan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
|