Home
Search the Web:

Pengumuman Kelulusan

Tahun 2019/2020
 
NISN

Link

Kontak

SMP Negeri 3 Berbah Sleman
Jogotirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta 55573
 
 
Email     : smpn3berbah@yahoo.com
Telepon : (0274) 2842625/082327378660
Website : http://smpn3berbah-sleman.sch.id

Tata Tertib Siswa

Ahad, 16 September 2012   16:08 WIB
Diposting oleh: Administrator         Dibaca: 3774 kali

TATA TERTIB SISWA

A.  KEWAJIBAN SISWA

I. MASUK SEKOLAH

  1. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan.
  2. Siswa yang terlambat harus mendapat ijin dari guru piket dan guru BK untuk masuk kekelasnya.
  3. Siswa boleh absen hanya karena sakit atau ada keperluan lain yang sangat penting dengan surat keterangan dari orang tua dan tidak di benarkan ijin via telepon.
  4. Siswa tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung, kecuali mendapat ijin dari guru mata pelajaran.
  5. Siswa yang meninggalkan sekolah sementara atau pulang karena sakit dan atau mempunyai keperluan lain yang sangat penting harus mendapat ijin dari guru mata pelajaran, guru piket, guru BK. dan wakil kepala sekolah.

II.      BERPAKAIAN

  1. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya,tidak ketat dan sesuai ketentuan sebagai berikut :
    1. Hari senin dan selasa seragam biru- putih.
    2. Hari rabu dan kamis seragam identitas SMP N 3 Berbah warna biru-biru
    3. Hari jum’at dan sabtu seragam batik..
  1. Setiap siswa pada hari senin sampai dengan kamis wajib menggunakan sepatu warna hitam polos dengan kaos kaki warna putih, ikat pinggang warna hitam.
  2. Pada hari jum’at sampai dengan sabtu sepatu warna bebas.

III.   KETENTUAN LAIN

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan yang telah di tetapkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Taat dan patuh kepada kepala sekolah, guru dan karyawan.
  3. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kenyamanan dan kerindangan lingkungan sekolah.
  4. Menjaga nama baik sekolah, guru dan karyawan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  5. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung sekolah beserta seluruh komponen yang ada dalam hal kondisinya, fungsi dan kebersihannya.
  6. Ikut menciptakan dan menjaga kerukunan dan kebersamaan antar siswa.
  7. Siswa putra rambut di potong pendek sesuai ketentuan, rapi, bersih dan terpelihara.
  8. Mengikuti upacara bendera setiap hari senin, hari-hari besar nasional dan kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.
  9. Mengikuti kegiatan belajar (intra kurikuler dan ekstra kurikuler) dengan baik, sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan.
  10. Memarkir kendaraanya di tempat yang telah di tentukan dalam keadaan terkunci.
  11. Mematuhi semua tata tertib yang berlaku di sekolah.

B.     LARANGAN SISWA

  1. Meninggalkan sekolah pada jam sekolah kecuali ada ijin sesuai ketentuan.
  2. Tidak memakai seragam, seragamnya ketat dan atau panjang rok di atas lutut.
  3. Untuk siswa putra berambut panjang (melebihi kerah baju, menutup mata dan telinga) dan atau tidak rapi.
  4. Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah.
  5. Membawa, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  6. Menerima tamu selain keluarga tanpa seijin petugas/guru piket.
  7. Mengganggu jalannya proses belajar mengajar,  baik dalam kelasnya sendiri maupun kelas lain.
  8. Mencuri atau mengambil paksa sesuatu yang bukan hak miliknya.
  9. Main hakim sendiri dan atau berkelahi.
  10. Merusak barang-barang milik siswa lain, guru, karyawan, kepala sekolah dan milik sekolah.
  11. Menjadi anggota dari kelompok atau perkumpulan terlarang.
  12. Membawa dan atau menggunakan senjata api dan senjata tajam.
  13. Duduk, bermain dan atau melakukan kegiatan lain di tempat parkir sekolah.
  14. Hamil bagi siswa putri dan menghamili bagi siswa putra atau menikah bagi keduanya selama masih menjadi murid .
  15. Membawa  HP. ke sekolah.
  16. Membawa dan atau mengedarkan gambar/CD porno.
  17. Berjudi di dalam atau di luar sekolah.

C.    HAK – HAK SISWA

  1. Mengikuti pelajaran, mendapat pelayanan bimbingan dan konseling dalam mengatasi kesulitan belajar dan masalah pribadi.
  2. Menggunakan fasilitas disekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa lain.
  4. Membela diri dengan menunjukkan bukti kebenaran, terhadap masalah yang menimpa dirinya.
  5. Mengajukan perbaikan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.